Audi et Alteram Partem

Audi et alteram partem merupakan asas hukum yang berlaku universal dan sangat penting dalam hukum acara. Asas berasal dari bahasa Latin yang berarti “dengarkan sisi lain”. Secara praktis, asas ini menghendaki bahwa hakim harus mendengarkan kedua belah pihak. Dengan kata lain, hakim dalam menjalankan tugasnya haruslah memberikan kesempatan yang sama untuk kedua pihak yang berperkara untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya. Sebab dalam memutus perkara hakim haruslah objektif dengan mendengarkan kedua sisi yang berselisih.

Networking for an HRNewbie – 3 Quick Tips If You're Looking! – HRJazzy

Asas ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, melainkan secara tersirat. Misalnya saja pada Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, prinsip Audi et Alteram Partem tersebar dalam Pasal 52 A ayat (1), pasal 53 ayat (1), (2) dan (3), pasal 57 ayat (1), (3) dan (5), pasal 58, pasal 59, pasal 68 A ayat (2), pasal 68 B ayat (1) dan pasal 68 C ayat (2). Selain itu, asas ini juga dapat ditemukan pada HIR maupun RBG.

Tinggalkan komentar