Presumtio iures de iure merupakan asas hukum yang bermakna semua orang dianggap tahu hukum. Sebab itulah asas ini disebut juga sebagai fiksi hukum. Asas ini biasanya berdampingan dengan asas Ignorante juris non excusat. Sehingga dengan keduanya, seseorang tidak bisa berdalih tidak mengetahui satu perundang-undangan dan ketidaktahuan tersebut tidak dijadikan alasan. Asas ini meliputi semua jenis peraturan…… Lanjutkan membaca Presumtio Iures De Iure
Tag: Adagium
Ignorantia Juris Non Excusat
Ignorantia juris non excusat atau ignorantia legislasi neminem excusat adalah asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak mengetahui hukum tidak boleh luput dari tanggung jawab karena melanggar hukum hanya karena dia tidak mengetahui hukumnya. Asas ini biasanya berdampingan dengan Presumtio iures de iure sebagai satu kesatuan. Sehingga dengan keduanya, seseorang tidak bisa berdalih tidak mengetahui satu…… Lanjutkan membaca Ignorantia Juris Non Excusat
Lex Posterior Derogat Legi Priori
Lex Posterior Derogat Legi Priori merupakan asas hukum yang bermakna bahwa aturan hukum yang lebih baru (Lex Posterior) mengesampingkan aturan hukum yang lama (Lex Priori). Sederhananya, asas ini menghendaki penggunaan aturan hukum yang baru. Hal ini tentunya untuk mencegah ketidakpastian hukum. Mengutip artikel A.A. Oka Mahendra yang berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Bagir Manan dalam Hukum…… Lanjutkan membaca Lex Posterior Derogat Legi Priori
Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Lex Superior Derogat Legi Inferiori merupakan asas hukum yang bermakna aturan yang lebih tinggi (Lex Superior) mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah (Lex Inferiori). Mengutip artikel A.A. Oka Mahendra yang berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Bagir Manan dalam Hukum Positif Indonesia mengecualikan asas ini jika substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi mengatur hal-hal yang oleh undang-undang ditetapkan…… Lanjutkan membaca Lex Superior Derogat Legi Inferiori
