Audi et Alteram Partem

Audi et alteram partem merupakan asas hukum yang berlaku universal dan sangat penting dalam hukum acara. Asas berasal dari bahasa Latin yang berarti “dengarkan sisi lain”. Secara praktis, asas ini menghendaki bahwa hakim harus mendengarkan kedua belah pihak. Dengan kata lain, hakim dalam menjalankan tugasnya haruslah memberikan kesempatan yang sama untuk kedua pihak yang berperkara…… Lanjutkan membaca Audi et Alteram Partem

Presumtio Iures De Iure

Presumtio iures de iure merupakan asas hukum yang bermakna semua orang dianggap tahu hukum. Sebab itulah asas ini disebut juga sebagai fiksi hukum. Asas ini biasanya berdampingan dengan asas Ignorante juris non excusat. Sehingga dengan keduanya, seseorang tidak bisa berdalih tidak mengetahui satu perundang-undangan dan ketidaktahuan tersebut tidak dijadikan alasan. Asas ini meliputi semua jenis peraturan…… Lanjutkan membaca Presumtio Iures De Iure

Ignorantia Juris Non Excusat

Ignorantia juris non excusat atau ignorantia legislasi neminem excusat adalah asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak mengetahui hukum tidak boleh luput dari tanggung jawab karena melanggar hukum hanya karena dia tidak mengetahui hukumnya. Asas ini biasanya berdampingan dengan Presumtio iures de iure sebagai satu kesatuan. Sehingga dengan keduanya, seseorang tidak bisa berdalih tidak mengetahui satu…… Lanjutkan membaca Ignorantia Juris Non Excusat

Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Lex Superior Derogat Legi Inferiori merupakan asas hukum yang bermakna aturan yang lebih tinggi (Lex Superior) mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah (Lex Inferiori). Mengutip artikel A.A. Oka Mahendra yang berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Bagir Manan dalam Hukum Positif Indonesia mengecualikan asas ini jika substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi mengatur hal-hal yang oleh undang-undang ditetapkan…… Lanjutkan membaca Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Lex Specialis Derogat Legi Generali

Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan asas hukum yang berarti bahwa aturan hukum yang khusus (Lex Specialis) mengesampingkan aturan hukum yang umum (Lex Generalis). Asas ini digunakan untuk mengatasi konflik norma antar peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi yang sama. Dalam penerapannya, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali harus memperhitungkan beberapa kriteria. Mengutip artikel A.A. Oka…… Lanjutkan membaca Lex Specialis Derogat Legi Generali