Pernah gak saat belanja di toko kalian mendapati harga di label dan di kasir berbeda? Kalau harga di kasir lebih murah, mungkin kita tidak akan mempermasalahkannya. Namun bagaimana jika sebaliknya? Perlindungan konsumen terhadap perbedaan harga barang di label dan di kasir terdapat dalam Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan,…… Lanjutkan membaca Harga Barang di Label vs di Kasir
Tag: Belajar Hukum
Presumtio Iures De Iure
Presumtio iures de iure merupakan asas hukum yang bermakna semua orang dianggap tahu hukum. Sebab itulah asas ini disebut juga sebagai fiksi hukum. Asas ini biasanya berdampingan dengan asas Ignorante juris non excusat. Sehingga dengan keduanya, seseorang tidak bisa berdalih tidak mengetahui satu perundang-undangan dan ketidaktahuan tersebut tidak dijadikan alasan. Asas ini meliputi semua jenis peraturan…… Lanjutkan membaca Presumtio Iures De Iure
Ignorantia Juris Non Excusat
Ignorantia juris non excusat atau ignorantia legislasi neminem excusat adalah asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak mengetahui hukum tidak boleh luput dari tanggung jawab karena melanggar hukum hanya karena dia tidak mengetahui hukumnya. Asas ini biasanya berdampingan dengan Presumtio iures de iure sebagai satu kesatuan. Sehingga dengan keduanya, seseorang tidak bisa berdalih tidak mengetahui satu…… Lanjutkan membaca Ignorantia Juris Non Excusat
Jika Reynhard Sinaga “Beraksi” di Indonesia
Awal tahun 2020, publik digemparkan oleh Reynhard Sinaga atas kasus pemerkosaan berantai terbesar di Inggris. Mengutip BBC, Reynhard Sinaga dihukum untuk 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban dalam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. Dalam melancarkan aksinya, Reynhard mencari korbannya di klub malam kota Menchester.…… Lanjutkan membaca Jika Reynhard Sinaga “Beraksi” di Indonesia
Lex Posterior Derogat Legi Priori
Lex Posterior Derogat Legi Priori merupakan asas hukum yang bermakna bahwa aturan hukum yang lebih baru (Lex Posterior) mengesampingkan aturan hukum yang lama (Lex Priori). Sederhananya, asas ini menghendaki penggunaan aturan hukum yang baru. Hal ini tentunya untuk mencegah ketidakpastian hukum. Mengutip artikel A.A. Oka Mahendra yang berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Bagir Manan dalam Hukum…… Lanjutkan membaca Lex Posterior Derogat Legi Priori
Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Lex Superior Derogat Legi Inferiori merupakan asas hukum yang bermakna aturan yang lebih tinggi (Lex Superior) mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah (Lex Inferiori). Mengutip artikel A.A. Oka Mahendra yang berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Bagir Manan dalam Hukum Positif Indonesia mengecualikan asas ini jika substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi mengatur hal-hal yang oleh undang-undang ditetapkan…… Lanjutkan membaca Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Lex Specialis Derogat Legi Generali
Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan asas hukum yang berarti bahwa aturan hukum yang khusus (Lex Specialis) mengesampingkan aturan hukum yang umum (Lex Generalis). Asas ini digunakan untuk mengatasi konflik norma antar peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi yang sama. Dalam penerapannya, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali harus memperhitungkan beberapa kriteria. Mengutip artikel A.A. Oka…… Lanjutkan membaca Lex Specialis Derogat Legi Generali
